• Pelabuhan Sungai Jang No.38
  • (0771) 22153/ 0822 8522 4163
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
386 dilihat       04 Oktober 2024

BSIP Kepri Dampingi Petani Terapkan Standar Pemupukan Padi

Bintan – Bertempat di lahan milik Bapak Ali Aspan, Ketua Kelompok Tani Poyotomo Makmur, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada hari Kamis (03/10/2024), Tim Kegiatan Perbenihan Padi Terstandar Kelas Benih Pokok (SS) dari BSIP Kepri mendampingi Kelompok Tani dalam melaksanakan pemupukan tahap pertama pada tanaman padi.

Kepala BSIP Kepri, Ruslan Boy, turut hadir bersama Tim BSIP serta Koordinator BPP Teluk Bintan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan dalam pelaksanaan pemupukan padi terstandar tahap pertama, yang dilakukan sesuai dengan SNI IndoGAP, tentang Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik (SNI 8969:2021).

Sebelum kegiatan pemupukan dilakukan, diawali dengan penyampaian mengenai standar pemupukan padi, baik terkait dosis pupuk yang digunakan maupun cara pemupukan. Pemupukan tahap pertama dilakukan pada umur 7-14 HST (Hari Setelah Tanam), dengan dosis pupuk yang disesuaikan berdasarkan hasil analisis tanah menggunakan Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS). Kebutuhan pupuk yang digunakan adalah 200 kg/ha untuk pupuk NPK dan 20 kg/ha untuk SP-36. Pemupukan yang diberikan harus sesuai dengan standar, yaitu tepat waktu, dosis, tempat, jenis, dan cara. 

Pendampingan dalam penerapan standar budidaya padi seperti ini sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani, serta mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Saya sangat berterima kasih atas bimbingan dan pendampingan dari BSIP Kepri. Sebelumnya, kami sering melakukan pemupukan tanpa mengikuti standar yang tepat. Dosis pupuk yang kami gunakan selama ini hanya didasarkan pada perkiraan, tanpa didukung oleh analisis tanah menggunakan Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS)," ungkap Ali Aspan petani kooperator kegiatan perbenihan padi terstandar.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Panen Jagung Hibrida di Toapaya – Poktan Sumber Rezeki Tetap Cuan Walau Tak Turun Hujan
    14 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Gelar Rakor Percepatan LTT, Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
    14 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    “BRMP Kepulauan Riau Dampingi Petani Cabai Dukung Swasembada Pangan”
    13 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    BRMP Kepri Kukuhkan Pejabat Baru: Teguhkan Integritas dan Profesionalisme Dalam Mendukung Kinerja
    13 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau
  • Thumb
    Rapat Perdana Bersama Kepala Balai Baru: BRMP Kepulauan Riau Perkuat Sinergi dan Target Kinerja 2026
    12 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Riau

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0771) 22153/ 0822 8522 4163
(0771) 26285
[email protected]

Jl. Pelabuhan Sungai Jang No.38, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 

Website : https://kepri.brmp.pertanian.go.id/

 

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kepulauan Riau. All Right Reserved